Jumat, 18 Juni 2010

PERHATIAN UNTUK SEMUA GURU

Berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pendidikan No. 420/3380/403.101/2010, tentang: Jam Kerja dan Perangkat Pembelajaran ,tertanggal 18 Juni 2010.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan profesional guru perlu mendapat perhatian dan pelaksanaan bagi tenaga pendidik.
Berkaitan hal tersebut di atas perlu ditegaskan bahwa:
A. Satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar 6 ( enam) hari kerja yaitu
dimulai hari Senin sampai dengan Sabtu.
B. Guru wajib memiliki dan melaksanakan perangkat pembelajaran yaitu:
1. Kalender Pendidikan
2. RPE ( Rencana Pekan Efektif)
3. PROTA ( Program tahunan)
4. PROMES ( Program Semester)
5. Jadwal Mengajar
6. Analisis KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal )
7. Pemetaan SK-KD ( Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
8. Silabus
9. RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran )
10. Buku wajib/referensi
11. LKS ( Lembar Kerja Siswa )
12. Jurnal Mengajar
13. Buku Presensi Siswa
14. buku Bimbingan Siswa
15. Penilaian ( Kisis-kisi soal, Kartu soal, Buku Nilai, ABS/ Analisis Butir Soal, Analisis Hasil
Evaluasi, Program Remidi dan Pengayaan, Pelaksanaan Remidi dan pengayaan)
16. Bank Soal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar